SEKILAS SEJARAH BERDIRINYA KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) DI INDONESIA

Posted by KUA Kec.Pare Kab.Kediri 0 comments
Jauh sebelum bangsa Indonesia mendeklarasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia sudah mempunyai lembaga kepenghuluan yaitu semenjak berdirinya Kesultanan Mataram. Pada saat itu Kesultanan Mataram telah mengangkat seseorang yang diberi tugas dan wewenang khusus di bidang kepenghuluan. Pada masa Pemerintahan Kolonial Belanda, Lembaga Kepenghuluan sebagai lembaga swasta yang diatur dalam suatu Ordonansi, yaitu Huwelijk Ordonantie S. 1929 No. 348 jo S. 1931 No. 467, Vorstenlandsche Huwelijk Ordonantie S. 1933 No. 98 dan Huwelijs Ordonantie Buetengewesten S 1932 No. 482. Untuk Daerah Vorstenlanden dan seberang diatur dengan Ordonansi tersendiri. Lembaga tersebut dibawah pengawasan Bupati dan penghasilan karyawannya diperoleh dari hasil biaya nikah, talak dan rujuk yang dihimpun dalam kas masjid.

Kemudian pada masa Pemerintah Pendudukan Jepang, tepatnya pada tahun 1943 Pemerintah Pendudukan Jepang di Indonesia mendirikan Kantor Shumubu (KUA) di Jakarta. Pada waktu itu yang ditunjuk sebagai Kepala Shumubu untuk wilayah Jawa dan Madura adalah KH. Hasyim Asy’ari pendiri Pondok Pesantren Tebuireng Jombang dan pendiri Jam’iyyah Nahdlatul Ulama. Sedangkan untuk pelaksanaan tugasnya, KH. Hasyim Asy’ari menyerahkan kepada putranya K. Wahid Hasyim sampai akhir pendudukan Jepang pada bulan Agustus 1945.

Sesudah merdeka, Menteri Agama H. M. Rasjidi mengeluarkan Maklumat No. 2, tanggal 23 April 1946 yang isi maklumat tersebut mendukung semua lembaga keagamaan dan ditempatkan kedalam Kementrian Agama.

Departemen Agama adalah departemen perjuangan. Kelahirannya tidak dapat dipisahkan dengan dinamika perjuangan bangsa. Pada saat bangsa ini berjuang mempertahankan kemerdekaan yang baru saja diproklamirkan, maka lahirlah Kementrian Agama. Pembentukan Kementrian Agama tersebut selain untuk menjalankan tugasnya sebagai penanggungjawab realisasi Pembukaan UUD 1945 dan pelaksanaan pasal 29 UUD 1945, juga sebagai pengukuhan dan peningkatan status Shumubu ( Kantor Urusan Agama Tingkat Pusat ) pada masa penjajahan Jepang.

Berdirinya Departemen Agama Republik Indonesia, tepatnya pada tanggal 3 Januari 1946. yang tertuang dalam Penetapan Pemerintah No. 1/SD Tahun 1946 tentang Pembentukan Kementrian Agama, dengan tujuan Pembangunan Nasional yang merupakan pengamalan sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Dengan demikian, agama dapat menjadi landasan moral dan etika bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dengan pemahaman dan pengamalan agama secara benar diharapkan dapat mendukung terwujudnya masyarakat Indonesia yang religius, mandiri, berkualitas sehat jasmani rohani serta tercukupi kebutuhan material dan spiritualnya.

Guna mewujudkan maksud tersebut, maka di Daerah dibentuk suatu Kantor Agama. Untuk di Jawa Timur sejak tahun 1948 hingga 1951, dibentuk Kantor Agama Provinsi, Kantor Agama Daerah (Tingkat Karesidenan) dan Kantor Kepenghuluan (Tingkat Kabupaten) yang merupakan perpanjangan tangan dari Kementrian Agama Pusat bagian B, yaitu : bidang Kepenghuluan, Kemasjidan, Wakaf dan Pengadilan Agama.

Dalam perkembangan selanjutnya dengan terbitnya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 517 Tahun 2001 tentang Penataan Organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan, maka Kantor Urusan Agama (KUA) berkedudukan di wilayah Kecamatan dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota yang dikoordinasi oleh Kepala Seksi Urusan Agama Islam/Bimas Islam/Bimas dan Kelembagaan Agama Islam dan dipimpin oleh seorang Kepala, yang tugas pokoknya melaksanakan sebagian tugas Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota di bidang Urusan Agama Islam dalam wilayah Kecamatan. Dengan demikian,  eksistensi KUA Kecamatan sebagai institusi pemerintah dapat diakui keberadaannya, karena memiliki landasan hukum yang kuat dan merupakan bagian dari struktur pemerintahan di tingkat Kecamatan.

SELAYANG PANDANG KUA KECAMATAN PARE

Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pare, berada di jalan matahari nomor 2c dusun Puhrejo desa Tulungrejo Kecamatan Pare Kabupaten Kediri Propinsi Jawa Timur, merupakan salah satu KUA dari 26 KUA yang berada di Kabupaten Kediri, letak KUA pare sendiri gabung dengan Masjid Agung Annur Pare.

Kondisi geografis KUA Kecamatan Pare yang berada didesa Tulungrejo, bagian barat berbatasan dengan wilayah kecamatan Plemahan, bagian Utara berbatasan dengan wilayah Kecamatan badas, bagian Timur berbatasan dengan wilayah Kecamatan Kandangan dan Kecamatan Puncu, sedangkan bagian selatan berbatasan dengan wilayah Kecamtan Gurah.

Kantor Urusan Agama Kecamatan Pare memiliki 9 Desa, 1 Kelurahan, diantaranya adalah sebagai berikut:
  1. Kel. PARE
  2. DESA PELEM
  3. DESA BENDO
  4. DESA DARUNGAN
  5. DESA SUMBERBENDO
  6. DESA TERTEK
  7. DESA GEDANGSEWU
  8. DESA TULUNGREJO
  9. DESA SAMBIREJO
  10. DESA SIDOREJO

Dari dokumen yang ditemukan, Kantor Urusan Agama Kecamatan Pare ada sejak tahun 1919.

TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: SEKILAS SEJARAH BERDIRINYA KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) DI INDONESIA
Ditulis oleh KUA Kec.Pare Kab.Kediri
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke https://kua-pare.blogspot.com/2024/08/sejarah.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.

Alquran

JADUAL SHOLAT


jadwal-sholat

Custom by Taskan | Copyright © | Kantor Urusan Agama Kec. Pare. All rights reserved.