Tata cara pengurusan Perkawinan

Posted by KUA Kec.Pare Kab.Kediri 0 comments

Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Persyaratan Administrasi Pernikahan calon pengantin harus melengkapi administrasi sebagai berikut: 





PERSYARATAN NIKAH WNI


A. UMUM

 

  1. Surat pengantar dari desa ( N1)
  2. Foto copi KTP dan KK
  3. Foto copi Akte lahir dan ijazah
  4. Pass foto ukuran (2 x 3) biru sebanyak 3 lembar
  5. Rekomendasi nikah dari KUA jika calon manten dari luar wilayah kecamatan Pare.
  6. Akte Cerai jika status Duda atau Janda Cerai
  7. N6 surat keterangan kematian Jika status Duda atau Janda Tinggal mati.
  8. Surat ijin Kawin dari Komandan jika Anggota TNI atau POLRI
  9. FC buku nikah orang tua jika anak pertama.
  10. Dispensasi dari Pengadilan Agama, jika usia catin kurang dari 19 Tahun.
  11. Ijin Poligami (Pengadilan Agama, jika sudah punya istri)
     Jika Pernikahan dilaksanakan di Luar Balai Nikah (KUA) maka biaya Nol (0) Rupiah, dan nikah di Luar Balai Nikah Biaya Rp. 600.000;

    

PERSYARATAN NIKAH CAMPURAN
  1. Izin kedutaan perwakilan dari negara yang bersangkutan;
  2. Dalam hal seorang warga negara asing membawa surat izin menikah dari negaranya, surat izin tersebut dilegalisasi oleh kedutaan negara yang
    bersangkutan;
  3. dalam hal seorang warga negara asing tidak terdapat kedutaan negara asal di Indonesia, izin sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat diminta dari instansi yang berwenang di negara yang bersangkutan;
  4. izin poligami dari pengadilan atau instansi yang berwenang pada negara asal calon pengantin bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang;
  5. melampirkan foto kopi akta kelahiran;
  6. melampirkan akta cerai atau surat keterangan kematian bagi duda atau janda
  7. melampirkan foto kopi paspor;
  8. melampirkan data kedua orang tua warga negara asing sesuai dengan data pada Akta Nikah; dan
  9. semua dokumen yang berbahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi.


PERSYARATAN RUJUK

  1. Surat Pengantar dari Kelurahan/Desa
  2. Melampirkan Akta Cerai Talak
  3. Foto Copy KTP dan KK
PERSYARATAN LEGALISASI

A. Legalisasi Kutipan Akta Nikah
  1. Membawa Akta Nikah yang asli
  2. Maksimal 10 lembar
B. Legalisasi/Surat Keterangan Belum Menikah
  1. Membawa Surat Keterangan dari Kelurahan/Desa
  2. Melampirkan foto copy KTP dan atau KK
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Tata cara pengurusan Perkawinan
Ditulis oleh KUA Kec.Pare Kab.Kediri
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke https://kua-pare.blogspot.com/2015/04/tata-cara-pengurusan-perkawinan.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.

Alquran

JADUAL SHOLAT


jadwal-sholat

Custom by Taskan | Copyright © | Kantor Urusan Agama Kec. Pare. All rights reserved.