Tata cara pengurusan Perkawinan
0
comments
PERSYARATAN NIKAH WNI
A. UMUM
- Surat pengantar dari desa ( N1)
- Foto copi KTP dan KK
- Foto copi Akte lahir dan ijazah
- Pass foto ukuran (2 x 3) biru sebanyak 3 lembar
- Rekomendasi nikah dari KUA jika calon manten dari luar wilayah kecamatan Pare.
- Akte Cerai jika status Duda atau Janda Cerai
- N6 surat keterangan kematian Jika status Duda atau Janda Tinggal mati.
- Surat ijin Kawin dari Komandan jika Anggota TNI atau POLRI
- FC buku nikah orang tua jika anak pertama.
- Dispensasi dari Pengadilan Agama, jika usia catin kurang dari 19 Tahun.
- Ijin Poligami (Pengadilan Agama, jika sudah punya istri)
PERSYARATAN NIKAH CAMPURAN
- Izin kedutaan perwakilan dari negara yang bersangkutan;
- Dalam hal seorang warga negara asing membawa surat izin menikah dari negaranya, surat izin tersebut dilegalisasi oleh kedutaan negara yang
bersangkutan; - dalam hal seorang warga negara asing tidak terdapat kedutaan negara asal di Indonesia, izin sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat diminta dari instansi yang berwenang di negara yang bersangkutan;
- izin poligami dari pengadilan atau instansi yang berwenang pada negara asal calon pengantin bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang;
- melampirkan foto kopi akta kelahiran;
- melampirkan akta cerai atau surat keterangan kematian bagi duda atau janda
- melampirkan foto kopi paspor;
- melampirkan data kedua orang tua warga negara asing sesuai dengan data pada Akta Nikah; dan
- semua dokumen yang berbahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi.
PERSYARATAN RUJUK
- Surat Pengantar dari Kelurahan/Desa
- Melampirkan Akta Cerai Talak
- Foto Copy KTP dan KK
PERSYARATAN LEGALISASI
A. Legalisasi Kutipan Akta Nikah
- Membawa Akta Nikah yang asli
- Maksimal 10 lembar
B. Legalisasi/Surat Keterangan Belum Menikah
- Membawa Surat Keterangan dari Kelurahan/Desa
- Melampirkan foto copy KTP dan atau KK
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Tata cara pengurusan Perkawinan
Ditulis oleh KUA Kec.Pare Kab.Kediri
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke https://kua-pare.blogspot.com/2015/04/tata-cara-pengurusan-perkawinan.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.Ditulis oleh KUA Kec.Pare Kab.Kediri
Rating Blog 5 dari 5
