PROSEDUR PERSYARATAN PENGURUSAN AKTA IKRAR WAKAF
0
comments
PROSEDUR PERSYARATAN PENGURUSAN AKTA IKRAR
WAKAF
LANDASAN HUKUM :
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria;
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf;
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik;
- Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2010 tentang Perubahan Penyebutan Departemen Agama Menjadi Kementerian Agama;
- Peraturan Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2008 tentang Penyederhanaan dan Percepatan Standar Prosedur Operasi Pengaturan dan pelayanan Pertanahan untuk Jenis Pelayanan Pertanahan Tertentu;
- Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Wakaf;
- Peraturan Menteri Agama No. 1 Tahun 1978 tentang Peraturan Pelaksanaan PP No. 28 tahun 1997 tentang Perwakafan Tanah milik;
- SKB Menteri Agama dan Kepala BPN Nomor 03 Tahun 2004 tentang Sertifikasi Tanah Wakaf;
PERSYARATAN DOKUMEN AKTA IKRAR WAKAF
(AIW)- Wakif
Wakif (Pemohon) melengkapi dokumen persyaratan sebagai berikut :- Perseorangan
- Diri Sendiri
- KTP asli dan digital (foto atau scan); dan
- Surat pernyataan bermaterai bahwasanya tanah yang dimiliki tidak sedang dalam sengketa atau dijaminkan, yang ditandangani 2 (dua) orang saksi dan diketahui oleh kepala desa atau lurah atau sebutan lain yang setingkat, yang diperkuat oleh camat setempat.
- Mewakili suatu kelompok, keluarga, suami/istri, atau lainnya sebagai pemilik tanah bersama
- Surat Pernyataan Wakaf Bersama, sebagaimana format yang ditentukan oleh Kementerian Agama dan dibuat melalui Sistem Informasi Wakaf;
- KTP asli dan digital (foto atau scan), pihak yang mewakili;
- Surat pernyataan bermaterai bahwasanya tanah yang dimiliki tidak sedang dalam sengketa atau dijaminkan, yang ditandangani 2 (dua) orang saksi dan diketahui oleh kepala desa atau lurah atau sebutan lain yang setingkat, yang diperkuat oleh camat setempat; dan
- Fotokopi dan digital (foto atau scan) dokumen bukti pendukung keterikatan antar para pemilik tanah.
- Diri Sendiri
- Organisasi
- Fotokopi dan digital (scan) surat keterangan terdaftar pada instansi yang mengatur tentang organisasi kemasyrakatan yang masih berlaku;
- Fotokopi dan digital (scan) Surat Keputusan pengurus organisasi dari pusat atau cabang yang mewakili kepengurusan wakaf atau Surat Kuasa asli bermaterai dan digital (scan) penunjukan perwakilan dari organisasi yang ditandatangani minimal oleh pimpinan harian;
- KTP asli dan digital (foto atau scan) perwakilan yang ditunjuk untuk peristiwa ikrar wakaf; dan
- Surat pernyataan bahwasanya tanah yang dimiliki tidak sedang dalam sengketa atau dijaminkan, yang ditandangani oleh pimpinan yang mengatur urusan hukum sesuai anggaran dasar organisasi.
- Badan Hukum
- Fotokopi dan digital (scan) surat pengesahan pendirian badan hukum yang dikeluarkan oleh instansi yang mengatur tentang hukum;
- Fotokopi dan digital (scan) Surat keputusan pengurus badan hukum dari pusat atau cabang yang mewakili kepengurusan wakaf atau surat kuasa asli bermaterai dan digital (scan) penunjukan perwakilan dari badan hukum yang ditandatangani minimal oleh pimpinan harian;
- KTP asli dan digital (foto atau scan) perwakilan yang ditunjuk untuk peristiwa ikrar wakaf; dan
- Surat pernyataan bahwasanya tanah yang dimiliki tidak sedang dalam sengketa atau dijaminkan, yang ditandangani oleh pimpinan yang mengatur urusan hukum sesuai anggaran dasar badan hukum.
- Perseorangan
- Nazhir
Nazhir (Pengelola) melengkapi dokumen persyaratan sebagai berikut :
- Perseorangan
- KTP asli dan digital (foto atau scan) 3 (tiga) orang yang ditunjuk; dan
- Surat kesediaan menjadi Nazhir (yang ditandatangani 3 nama yang didaftarkan di AIW).
- Surat Surat pernyataan bersedia diaudit
- Organisasi
- KTP asli dan digital (foto atau scan) perwakilan yang ditunjuk untuk peristiwa ikrar wakaf;
- Fotokopi dan digital (scan) surat keterangan terdaftar pada instansi yang mengatur tentang organisasi kemasyarakatan yang masih berlaku;
- Fotokopi dan digital (scan) surat keputusan pengurus organisasi yang memuat nama perwakilan organisasi atau surat kuasa asli bermaterai dan digital (scan) penunjukan perwakilan dari organisasi yang ditandatangani minimal oleh pimpinan harian;
- Fokokopi dan digital (scan) akta notaris tentang pendirian dan anggaran dasar;
- Fokokopi dan digital (scan) daftar susunan pengurus pusat;
- Fokokopi dan digital (scan) anggaran rumah tangga;
- Dokumen asli dan digital (scan) program kerja dalam pengembangan wakaf;
- Dokumen asli dan digital (scan) daftar kekayaan yang berasal dari harta wakaf yang terpisah dari kekayaan lain atau yang merupakan kekayaan organisasi; dan
- Dokumen asli dan digital (scan) surat pernyataan bersedia untuk diaudit.
- Badan Hukum
- KTP asli dan digital (foto atau scan) perwakilan yang ditunjuk untuk peristiwa ikrar wakaf;
- Fotokopi dan digital (scan) surat pengesahan badan hukum yang dikeluarkan oleh instansi yang mengatur urusan hukum;
- Fotokopi dan digital (scan) surat keputusan pengurus badan hukum yang memuat nama perwakilan atau surat kuasa asli bermaterai dan digital (scan) penunjukan perwakilan dari badan hukum yang ditandatangani minimal oleh pimpinan harian;
- Fokokopi dan digital (scan) akta notaris tentang pendirian dan anggaran dasar;
- Fokokopi dan digital (scan) daftar susunan pengurus pusat;
- Fokokopi dan digital (scan) anggaran rumah tangga;
- Dokumen asli dan digital (scan) program kerja dalam pengembangan wakaf;
- Dokumen asli dan digital (scan) daftar kekayaan yang berasal dari harta wakaf yang terpisah dari kekayaan lain atau yang merupakan kekayaan organisasi; dan
- Dokumen asli dan digital (scan) surat pernyataan bersedia untuk diaudit.
- Perseorangan
- Saksi
KTP asli dan digital (foto atau scan) 2 (dua) orang yang ditunjuk sebagai saksi ikrar wakaf. - Tanah yang diwakafkan
- Dokumen kepemilikan/kuasa asli dan digital (scan) atas bidang tanah yang diwakafkan atas nama wakif, baik berupa sertipikat atau lainnya yang diakui hukum berlaku; dan
- Dokumen dukung asli dan digital (scan) perpindahan kepemilikan kuasa tanah jika nama tertulis pada bukti kuasa tanah bukan atas nama wakif, baik itu berupa Akta Jual Beli, Surat Keterangan Waris, atau bukti lainnya atas nama wakif, yang diakui hukum berlaku.
- Wakif
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: PROSEDUR PERSYARATAN PENGURUSAN AKTA IKRAR WAKAF
Ditulis oleh KUA Kec.Pare Kab.Kediri
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke https://kua-pare.blogspot.com/2015/04/prosedur-persyaratan-pengurusan-akta.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.Ditulis oleh KUA Kec.Pare Kab.Kediri
Rating Blog 5 dari 5
