TUGAS DAN FUNGSI

Posted by KUA Kec.Pare Kab.Kediri 0 comments
TUGAS :
Berdasarkan Peraturan Manteri Agama Nomor 34 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan, KUA Kecamatan adalah unit pelaksana teknis pada Kementerian Agama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan secara operasional dibina oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Tugas KUA Kecamatan adalah melaksanakan layanan dan bimbingan masyarkat Islam di wilayah kerjanya. 

FUNGSI :
Dalam melaksanakan tugasnya Kantor Urusan Agama Kecamatan Pare menyelenggarakan fungsi :
  1. Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah dan rujuk; 
  2. Penyusun statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam;
  3. Pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA Kecamatan;
  4. Pelayanan bimbingan keluarga sakinah;
  5. Pelayanan bimbingan kemasjidan; 
  6. Pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syari'ah;
  7. Pelayanan bimbingan dan penerangan agama Islam;
  8. Pelayanan bimbingan zakat dan wakaf; 
  9. Pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA Kecamatan; dan
  10. Melaksanakan fungsi layanan bimbingan manasik haji bagi Jemaah Haji Reguler.
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: TUGAS DAN FUNGSI
Ditulis oleh KUA Kec.Pare Kab.Kediri
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke https://kua-pare.blogspot.com/2015/04/cara-upload-file-ke-blog-bagi-anda-yang.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.

Alquran

JADUAL SHOLAT


jadwal-sholat

Custom by Taskan | Copyright © | Kantor Urusan Agama Kec. Pare. All rights reserved.