Posted by KUA Kec.Pare Kab.Kediri 0 comments
PEMBINAAN MANASIK HAJI
KUA KEC. PARE KAB.KEDIRI































Baca Selengkapnya ....
Posted by KUA Kec.Pare Kab.Kediri 0 comments
GRAFIK PERNIKAHAN 
KUA KEC. PARE KAB. KEDIRI

















Baca Selengkapnya ....
Posted by KUA Kec.Pare Kab.Kediri 0 comments
PEMBINAAN OPERATOR SIMKAH
KUA SE KAB. KEDIRI DI KUA KEC. PARE



















Baca Selengkapnya ....
Posted by KUA Kec.Pare Kab.Kediri 0 comments
DOKUMENTASI  PEMBENTUKAN PENGURUS REMAS
MASJID AGUNG "AN-NUUR" PARE  KAB. KEDIRI




































Baca Selengkapnya ....

DOKUMENTASI SUSCATIN KUA KEC. PARE KAB. KEDIRI

Posted by KUA Kec.Pare Kab.Kediri 0 comments
FOTO KANTOR URUSAN AGAMA (KUA)
KEC. PARE KAB. KEDIRI



















Baca Selengkapnya ....

Pegawai KUA Pare

Posted by KUA Kec.Pare Kab.Kediri 0 comments


Nama
M. Jauharuddin Fauzi Wahid, SHI.
Ttl
Kediri, 29 Nopember 1974
Alamat
Bobosan Kandangan
Jabatan
Kepala



Nama
Drs. Ali Mustofa
Ttl
Kediri, 24 oktober 1966
Alamat
Tertek Pare
Jabatan
Penghulu



Nama
Sri Winarti
Ttl
Jombang, 10 Mei 1976
Alamat
Tulungrejo Pare
Jabatan
JFU


Nama
Taskan
Ttl
Lamongan, 27 Juni 1979
Alamat
Tertek Pare Kediri
Jabatan
Penghulu      

Baca Selengkapnya ....

PROSEDUR PERSYARATAN PENGURUSAN AKTA IKRAR WAKAF

Posted by KUA Kec.Pare Kab.Kediri 0 comments
PROSEDUR PERSYARATAN PENGURUSAN AKTA IKRAR WAKAF 


LANDASAN HUKUM : 
  1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf; 
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria; 
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf; 
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah; 
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik; 
  6. Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2010 tentang Perubahan Penyebutan Departemen Agama Menjadi Kementerian Agama; 
  7. Peraturan Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2008 tentang Penyederhanaan dan Percepatan Standar Prosedur Operasi Pengaturan dan pelayanan Pertanahan untuk Jenis Pelayanan Pertanahan Tertentu; 
  8. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Wakaf; 
  9. Peraturan Menteri Agama No. 1 Tahun 1978 tentang Peraturan Pelaksanaan PP No. 28 tahun 1997 tentang Perwakafan Tanah milik; 
  10. SKB Menteri Agama dan Kepala BPN Nomor 03 Tahun 2004 tentang Sertifikasi Tanah Wakaf; 

 

  1. PERSYARATAN DOKUMEN AKTA IKRAR WAKAF
    (AIW)

    1. Wakif
      Wakif (Pemohon) melengkapi dokumen persyaratan sebagai berikut :
      1. Perseorangan
        1. Diri Sendiri
          1. KTP asli dan digital (foto atau scan); dan
          2. Surat pernyataan bermaterai bahwasanya tanah yang dimiliki tidak sedang dalam sengketa atau dijaminkan, yang ditandangani 2 (dua) orang saksi dan diketahui oleh kepala desa atau lurah atau sebutan lain yang setingkat, yang diperkuat oleh camat setempat.
        2. Mewakili suatu kelompok, keluarga, suami/istri, atau lainnya sebagai pemilik tanah bersama
          1. Surat Pernyataan Wakaf Bersama, sebagaimana format yang ditentukan oleh Kementerian Agama dan dibuat melalui Sistem Informasi Wakaf;
          2. KTP asli dan digital (foto atau scan), pihak yang mewakili;
          3. Surat pernyataan bermaterai bahwasanya tanah yang dimiliki tidak sedang dalam sengketa atau dijaminkan, yang ditandangani 2 (dua) orang saksi dan diketahui oleh kepala desa atau lurah atau sebutan lain yang setingkat, yang diperkuat oleh camat setempat; dan
          4. Fotokopi dan digital (foto atau scan) dokumen bukti pendukung keterikatan antar para pemilik tanah.
      2. Organisasi
        1. Fotokopi dan digital (scan) surat keterangan terdaftar pada instansi yang mengatur tentang organisasi kemasyrakatan yang masih berlaku;
        2. Fotokopi dan digital (scan) Surat Keputusan pengurus organisasi dari pusat atau cabang yang mewakili kepengurusan wakaf atau Surat Kuasa asli bermaterai dan digital (scan) penunjukan perwakilan dari organisasi yang ditandatangani minimal oleh pimpinan harian;
        3. KTP asli dan digital (foto atau scan) perwakilan yang ditunjuk untuk peristiwa ikrar wakaf; dan
        4. Surat pernyataan bahwasanya tanah yang dimiliki tidak sedang dalam sengketa atau dijaminkan, yang ditandangani oleh pimpinan yang mengatur urusan hukum sesuai anggaran dasar organisasi.
      3. Badan Hukum
        1. Fotokopi dan digital (scan) surat pengesahan pendirian badan hukum yang dikeluarkan oleh instansi yang mengatur tentang hukum;
        2. Fotokopi dan digital (scan) Surat keputusan pengurus badan hukum dari pusat atau cabang yang mewakili kepengurusan wakaf atau surat kuasa asli bermaterai dan digital (scan) penunjukan perwakilan dari badan hukum yang ditandatangani minimal oleh pimpinan harian;
        3. KTP asli dan digital (foto atau scan) perwakilan yang ditunjuk untuk peristiwa ikrar wakaf; dan
        4. Surat pernyataan bahwasanya tanah yang dimiliki tidak sedang dalam sengketa atau dijaminkan, yang ditandangani oleh pimpinan yang mengatur urusan hukum sesuai anggaran dasar badan hukum.
    2. Nazhir
      Nazhir (Pengelola) melengkapi dokumen persyaratan sebagai berikut :
      1. Perseorangan
        1. KTP asli dan digital (foto atau scan) 3 (tiga) orang yang ditunjuk; dan
        2. Surat kesediaan menjadi Nazhir (yang ditandatangani 3 nama yang didaftarkan di AIW).
        3. Surat Surat pernyataan bersedia diaudit
      2. Organisasi
        1. KTP asli dan digital (foto atau scan) perwakilan yang ditunjuk untuk peristiwa ikrar wakaf;
        2. Fotokopi dan digital (scan) surat keterangan terdaftar pada instansi yang mengatur tentang organisasi kemasyarakatan yang masih berlaku;
        3. Fotokopi dan digital (scan) surat keputusan pengurus organisasi yang memuat nama perwakilan organisasi atau surat kuasa asli bermaterai dan digital (scan) penunjukan perwakilan dari organisasi yang ditandatangani minimal oleh pimpinan harian;
        4. Fokokopi dan digital (scan) akta notaris tentang pendirian dan anggaran dasar;
        5. Fokokopi dan digital (scan) daftar susunan pengurus pusat;
        6. Fokokopi dan digital (scan) anggaran rumah tangga;
        7. Dokumen asli dan digital (scan) program kerja dalam pengembangan wakaf;
        8. Dokumen asli dan digital (scan) daftar kekayaan yang berasal dari harta wakaf yang terpisah dari kekayaan lain atau yang merupakan kekayaan organisasi; dan
        9. Dokumen asli dan digital (scan) surat pernyataan bersedia untuk diaudit.
      3. Badan Hukum
        1. KTP asli dan digital (foto atau scan) perwakilan yang ditunjuk untuk peristiwa ikrar wakaf;
        2. Fotokopi dan digital (scan) surat pengesahan badan hukum yang dikeluarkan oleh instansi yang mengatur urusan hukum;
        3. Fotokopi dan digital (scan) surat keputusan pengurus badan hukum yang memuat nama perwakilan atau surat kuasa asli bermaterai dan digital (scan) penunjukan perwakilan dari badan hukum yang ditandatangani minimal oleh pimpinan harian;
        4. Fokokopi dan digital (scan) akta notaris tentang pendirian dan anggaran dasar;
        5. Fokokopi dan digital (scan) daftar susunan pengurus pusat;
        6. Fokokopi dan digital (scan) anggaran rumah tangga;
        7. Dokumen asli dan digital (scan) program kerja dalam pengembangan wakaf;
        8. Dokumen asli dan digital (scan) daftar kekayaan yang berasal dari harta wakaf yang terpisah dari kekayaan lain atau yang merupakan kekayaan organisasi; dan
        9. Dokumen asli dan digital (scan) surat pernyataan bersedia untuk diaudit.
    3. Saksi
      KTP asli dan digital (foto atau scan) 2 (dua) orang yang ditunjuk sebagai saksi ikrar wakaf.
    4. Tanah yang diwakafkan
      1. Dokumen kepemilikan/kuasa asli dan digital (scan) atas bidang tanah yang diwakafkan atas nama wakif, baik berupa sertipikat atau lainnya yang diakui hukum berlaku; dan
      2. Dokumen dukung asli dan digital (scan) perpindahan kepemilikan kuasa tanah jika nama tertulis pada bukti kuasa tanah bukan atas nama wakif, baik itu berupa Akta Jual Beli, Surat Keterangan Waris, atau bukti lainnya atas nama wakif, yang diakui hukum berlaku. 
       

Baca Selengkapnya ....

Tata cara pengurusan Perkawinan

Posted by KUA Kec.Pare Kab.Kediri 0 comments

Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Persyaratan Administrasi Pernikahan calon pengantin harus melengkapi administrasi sebagai berikut: 





PERSYARATAN NIKAH WNI


A. UMUM

 

  1. Surat pengantar dari desa ( N1)
  2. Foto copi KTP dan KK
  3. Foto copi Akte lahir dan ijazah
  4. Pass foto ukuran (2 x 3) biru sebanyak 3 lembar
  5. Rekomendasi nikah dari KUA jika calon manten dari luar wilayah kecamatan Pare.
  6. Akte Cerai jika status Duda atau Janda Cerai
  7. N6 surat keterangan kematian Jika status Duda atau Janda Tinggal mati.
  8. Surat ijin Kawin dari Komandan jika Anggota TNI atau POLRI
  9. FC buku nikah orang tua jika anak pertama.
  10. Dispensasi dari Pengadilan Agama, jika usia catin kurang dari 19 Tahun.
  11. Ijin Poligami (Pengadilan Agama, jika sudah punya istri)
     Jika Pernikahan dilaksanakan di Luar Balai Nikah (KUA) maka biaya Nol (0) Rupiah, dan nikah di Luar Balai Nikah Biaya Rp. 600.000;

    

PERSYARATAN NIKAH CAMPURAN
  1. Izin kedutaan perwakilan dari negara yang bersangkutan;
  2. Dalam hal seorang warga negara asing membawa surat izin menikah dari negaranya, surat izin tersebut dilegalisasi oleh kedutaan negara yang
    bersangkutan;
  3. dalam hal seorang warga negara asing tidak terdapat kedutaan negara asal di Indonesia, izin sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat diminta dari instansi yang berwenang di negara yang bersangkutan;
  4. izin poligami dari pengadilan atau instansi yang berwenang pada negara asal calon pengantin bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang;
  5. melampirkan foto kopi akta kelahiran;
  6. melampirkan akta cerai atau surat keterangan kematian bagi duda atau janda
  7. melampirkan foto kopi paspor;
  8. melampirkan data kedua orang tua warga negara asing sesuai dengan data pada Akta Nikah; dan
  9. semua dokumen yang berbahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi.


PERSYARATAN RUJUK

  1. Surat Pengantar dari Kelurahan/Desa
  2. Melampirkan Akta Cerai Talak
  3. Foto Copy KTP dan KK
PERSYARATAN LEGALISASI

A. Legalisasi Kutipan Akta Nikah
  1. Membawa Akta Nikah yang asli
  2. Maksimal 10 lembar
B. Legalisasi/Surat Keterangan Belum Menikah
  1. Membawa Surat Keterangan dari Kelurahan/Desa
  2. Melampirkan foto copy KTP dan atau KK

Baca Selengkapnya ....

khutbah

Posted by KUA Kec.Pare Kab.Kediri 0 comments



الْحَمْدُ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ أَرْسَلَ إِلَيْنَا أَفْضَلَ الرُّسُلِ وَأَنْزَلَ عَلَيْنَا أَفْضَلَ الكُتُبِ وجَعَلَنَا لَنَا خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ وَأَمَرَنَا بِالإِجْتِمَاعِ عَلى الحَق وَالهُدَى وَنَهَانَا عَنْ الإِفْتِرَاقِ وَاتِّبَاعِ الهَوَى، أَحْمَدُهُ تَعَالَى وَأَشْكُرُهُ عَلَى نِعَمِهِ الَّتِي لاَ تُحْصَى، وَأَشْهَدُ أَن لاَ إِلَهَ إِلاَّ هُوَ لَهُ الْأَسْمَاءُ الحُسْنَى وَأَشْهَدُ أنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، تَرَكَ أُمَّتَهُ عَلَى الْمَحَجَّةِ الْبََيْضَاءِ لاَ خَيْرَ إِلاَّ دَلََّهَا عَلَيْهِ وَلاَ شَرَّ إِلاَّ حَذَّرَهَا مِنْهُ، صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ الَّذِيْنَ آمَنُوْا بِهِ وَعَزَرُوْهُ وَنَصَرُوْهُ وَاتَّبَعُوْا النُّوْرَ الَّذِيْ أُنْزِلَ مَعَهُ وَسَلَّمَ تَسْلِيْمًا كَثِيْرًا، أَمَّا بَعْدُ:
Ma’asyiral muslimin rahimakumullah,
Segala puji bagi Allah Subhanahu wata’ala, Rabb yang telah mengutus kepada kita sebaik-baik utusan dan menurunkan sebaik-baik kitab suci. Saya bersaksi bahwasanya tidak ada sesembahan yang berhak untuk diibadahi dengan benar selain Allah Subhanahu wata’ala semata yang memiliki al-asmaul husna. Saya juga bersaksi bahwa Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam adalah hamba dan utusan-Nya yang telah menyampaikan risalah dengan penuh amanah sehingga meninggalkan umat ini di atas agama yang jelas. Tidak ada satu kebaikan pun kecuali umat telah diajak kepadanya. Tidak ada satu kejelekan pun kecuali umat ini telah diingatkan darinya. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad beserta keluarganya, para sahabatnya, dan kaum muslimin yang mengikuti petunjuknya.
Hadirin rahimakumullah,
Marilah kita senantiasa bertakwa kepada Allah Subhanahu wata’ala dengan sebenar-benar takwa dan marilah kita menjadi hambahamba- Nya yang bersaudara. Yaitu bersaudara karena iman yang diwujudkan dengan saling mencintai, kasih sayang, dan tolong-menolong dalam kebenaran serta saling menasihati dan melakukan amar ma’ruf nahi mungkar.
Jama’ah jum’ah rahimakumullah,
Al-Imam Ahmad dan al-Imam Muslim rahimahumallah meriwayatkan dengan lafadz yang semakna dari jalan sahabat Abu Hurairah z dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau bersabda,
إِنَّ اللهَ يَرْضَى لَكُمْ ثَلاَثًا وَيَكْرَهُ لَكُمْ ثَلاَثًا، فَيَرْضَى لَكُمْ أَنْ تَعْبُدُوهُ وَلاَ تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَأَنْ تَعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللهِ جَمِيعًا وَلاَ تَفَرَّقُوا وَأَنْ تُنَاصِحُوا مَنْ وَلاَّهُ اللهُ أَمْرَكُمْ؛ وَيَكْرَهُ لَكُمْ قِيلَ وَقَالَ وَكَثْرَةَ السُّؤَالِ وَإِضَاعَةَ الْمَالِ

“Sesungguhnya Allah Subhanahu wata’ala meridhai untuk kalian tiga hal dan membenci dari kalian dari tiga hal: Allah Subhanahu wata’ala meridhai kalian agar beribadah kepada-Nya dan tidak menyekutukan-Nya dengan apa pun; berpegang kuat dengan agama Allah Subhanahu wata’ala semuanya (bersatu) dan tidak berceraiberai; serta agar menasihati orang yang Allah telah jadikan sebagai penguasa bagi kalian. (Dan Allah) membenci kalian dari mengatakan (setiap apa yang) dikatakan (kepada kalian), banyak bertanya, dan membuang-buang harta.” (HR. Ahmad dan Muslim).
Hadirin rahimakumullah,
Di dalam hadits yang mulia ini, Nabi Muhammad memberitakan bahwa Allah Subhanahu wata’ala meridhai kita untuk memiliki tiga sifat yang dengannya seseorang akan berbahagia di dunia dan akhirat. Sifat-sifat tersebut adalah: Yang pertama adalah agar kita memperbaiki akidah dengan memurnikan ibadah hanya untuk Allah Subhanahu wata’ala dan berlepas diri dari berbagai jenis kesyirikan. Ini adalah perkara pertama yang harus diperhatikan. Sebab, akidah merupakan ondasi yang dibangun di atasnya amalan seseorang. Apabila baik akidahnya, akan bernilai sebagai ibadah dan akan bermanfaat amal salehnya. Adapun jika rusak akidahnya, amalannya tidak bermanfaat dan tidak bernilai di sisi Allah Subhanahu wata’ala. Oleh karena itu, seluruh rasul diperintah untuk mengajak pada perbaikan akidah sebelum hal yang lainnya. Setiap rasul mengatakan,
فَقَالَ يَا قَوْمِ اعْبُدُوا اللَّهَ مَا لَكُم مِّنْ إِلَٰهٍ غَيْرُهُ

“Wahai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tak ada Rabb bagimu selain- Nya.” (al-A’raf: 59)
Perkara kedua yang Allah Subhanahu wata’ala ridha terhadap hamba-Nya adalah agar kaum muslimin bersatu di atas agama-Nya dan meninggalkan perpecahan. Oleh karena itu, wajib bagi kita untuk mengikuti jalan yang satu, yaitu jalan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya. Kita tidak boleh berpecah belah dalam akidah dan ibadah serta dalam hal yang berkaitan dengan hukum-hukum agama. Meskipun tidak dimungkiri bahwa berbeda dan berselisih adalah sifat dan tabiat manusia, namun hal tersebut tidak berarti diperbolehkan. Allah Subhanahu wata’ala telah memberikan jalan keluar ketika terjadi perselisihan, sebagaimana tersebut dalam firman-Nya,
فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا

“Kemudian jika kalian berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (al- Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kalian benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagi kalian) dan lebih baik akibatnya.” (an-Nisa: 59)
Maka dari itu, jangan sampai kaum muslimin memiliki akidah dan ibadah yang berbeda-beda. Begitu pula tidak boleh masing-masing menetapkan hukum, ini halal dan ini haram dari dirinya sendiri tanpa berdasarkan dalil dan bimbingan ulama.
Jama’ah Jum’ah rahimakumullah,
Perlu diketahui bahwa berpecah belah adalah sifat orang-orang Yahudi dan Nasrani yang kita dilarang untuk mengikuti jalan mereka sebagaimana tersebut dalam firman Allah Subhanahu wata’ala,
وَمَا تَفَرَّقَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ إِلَّا مِن بَعْدِ مَا جَاءَتْهُمُ الْبَيِّنَةُ

“Dan tidaklah berpecah belah orangorang yang didatangkan al-kitab kepada mereka (Yahudi dan Nasrani) melainkan sesudah datang kepada mereka bukti yang nyata.” (al-Bayyinah: 4)
Di dalam ayat lainnya, Allah Subhanahu wata’ala berfirman,

وَلَا تَكُونُوا كَالَّذِينَ تَفَرَّقُوا وَاخْتَلَفُوا مِن بَعْدِ مَا جَاءَهُمُ الْبَيِّنَاتُ ۚ وَأُولَٰئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ

“Dan janganlah kamu menyerupai orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih sesudah datang keterangan yang jelas kepada mereka. Mereka itulah orang-orang yang mendapat siksa yang berat.” (Ali-Imran: 105)
Dari ayat tersebut kita juga memahami bahwa perpecahan bukanlah rahmat. Justru perpecahan adalah azab dan akan membuat kaum muslimin saling bermusuhan. Perpecahan akan mencegah kaum muslimin untuk saling menolong dalam kebaikan.
Oleh karena itu, yang semestinya dilakukan oleh kaum muslimin agar menjadi umat yang satu, yaitu dengan
kembali kepada al-Qur’an dan as-Sunnah serta mengikuti jalan Rasulullah n, baik dalam akidah, ibadah, muamalah, maupun perselisihan yang terjadi di antara mereka.
Perlu diingat, agama kita adalah agama yang menjaga persatuan dan kebersamaan dalam banyak permasalahan, seperti dalam bermasyarakat dan bernegara, maupun dalam menjalankan ibadah shalat, haji, berhari raya, dan yang semisalnya.
Karena itu, sungguh memprihatinkan keadaan sebagian kaum muslimin yang berpecah-belah dalam kelompok kelompok tertentu yang masing-masing bangga dengan kelompoknya serta fanatik buta membela kelompoknya tanpa melihat benar atau salah.

Baca Selengkapnya ....

visi

Posted by KUA Kec.Pare Kab.Kediri 0 comments
visi KUA kec. Pare



TERWUJUDNYA MASYARAKAT KABUPATEN KEDIRI YG BERIMAN DAN BERTAQWA KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA , BERAKHLAQ MULA DAN SEJAHTERA LAHIR BATIN

=>TRI PROGRAM INTI KEMENTERIAN AGAMA

  1. terwujudnya masyarakat yang agamis, berberadapan luhur, berbasiskan hati nurani, yang disinari oleh agamanya.
  2. terhindarnya perilaku radikal, ekstrim, tidak toleran, dan ekslusif dalam kehidupan beragama, sehingga terwujud masyarakat yang rukun, damai dalam kebersamaan dan ketentraman.
  3. terbinanya masyarakat agar menghayati, mengamalkan ajaran  agamanya dengan sebenarnya ,mengutamakan kebersamaan, menghormati perbedaan melalui internalisasi.


MISI
  1. Meningkatkan kualitas kehidupan beragama.
  2. Meningkatkan kualitas kerukunan umat beragama.
  3. Meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji.
  4. Mewujudkan tata kelola kepemerintahan yang bersih dan berwibawa.

Baca Selengkapnya ....

Alquran

JADUAL SHOLAT


jadwal-sholat

Custom by Taskan | Copyright © | Kantor Urusan Agama Kec. Pare. All rights reserved.